tugas : memimpin, mengkoordinasikan, mernbina, mengendalikan dan menyelenggarakan pelaksanaan seluruh kegiatan dalam lingkungan cabang dinas.
Fungsi :
-
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional pendidikan di wilayah kerjanya;
-
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
-
c. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pelayanan pada UPTD Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
-
d. penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
-
e. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan perencanaan pada tingkat UPTD Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
-
f. penyelenggaraan pembinaan kegiatan kesiswaan pada UPI'D Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
-
g. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai di lingkungan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
-
h. penyelenggaraan pengoordinasian pembinaan clan pengawasan pelaksanaan kurikulum dan pelaksanaan penilaian di UPI'D Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
-
i. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
-
j. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
-
k. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.