Sub. Bagian Keuangan

Kepala

Nama
TOMMIE PATRIA, S.E.
NIP
19760114 200212 1 004
Pangkat / Golongan
Penata Tk.I / III/d
Pendidikan Terakhir
Sarjana (S1)
Pengalaman

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas.

Fungsi : 

a. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;

b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis keuangan;

c. pelaksanakan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;

d. pelaksanaan perencanaan pelayanan perbendaharaan keuangan;

e. pelaksanaan perancangan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;

f. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;

g. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pertanggungjawaban anggaran Dinas;

h. pelaksanaan perencanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;

i. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan; j. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan keuangan;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

l. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN;

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran, pembukuan, perhitungan anggaran, dan verifikasi serta perbendaharaan dinas;

Uraian Subbagian adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
  2. Mengumpulkan, menganalisis data rencana anggaran pembiayaan kegiatan  dari masing - masing satuan kerja dilingkungan dinas;
  3. Menyusun rencana anggaran belanja dan perubahan angaran belanja dinas dari sumber dana APBD maupun APBN;
  4. Melakukan kegiatan perbendaharaan dalam rangka pembiayaan kegiatan dinas sesuai anggaran yang telah ditetapkan;
  5. Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluarankeuangan;
  7. Melakukan administrasi pemungutan, pelaporan dan penyetoran pajak -pajak/retribusi;
  8. Menyusun perhitungan anggaran untuk kecocokan dan mengetahui ada tidaknya sisa anggaran;
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. Melaksanakan pengawasan/supervisi pelaksanaan anggaran kepada petugas pengelolaan keuangan;
  11. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian keuangan;
Program Kerja