tugas : memimpin, mengkoordinasikan, mernbina, mengendalikan dan menyelenggarakan pelaksanaan seluruh kegiatan dalam lingkungan cabang dinas.
fungsi :
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional pendidikan di wilayah kerjanya;
-
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
-
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pelayanan pada UPTD Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
-
penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
-
pelaksanaan pengoordinasian penyusunan perencanaan pada tingkat UPTD Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
-
penyelenggaraan pembinaan kegiatan kesiswaan pada UPI'D Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
-
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai di lingkungan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
-
penyelenggaraan pengoordinasian pembinaan clan pengawasan pelaksanaan kurikulum dan pelaksanaan penilaian di UPI'D Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
-
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
-
penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
-
penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.