Submitted by meilia on
Pangkalpinang,
Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2023/2024 yang waktunya sudah hampir dekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (24/05/2023).
Tujuan sosialisasi PPDB dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder terhadap regulasi ataupun petunjuk teknis agar mengetahui alur Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dimana Stakeholder yang hadir dalam sosialisai PPDB ini diantaranya Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Sosial PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua PGRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MKKS SMA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MKKS SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MKKS SLB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Azami Anwar selaku Ketua PPDB Jenjang SMA, SMK, dan SLB menegaskan bahwa Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan agenda tahunan Dinas Pendidikan dan selalu dilakukan saat menjelang pergantian tahun pelajaran.
Hal ini penting agar proses PPDB dapat berjalan dengan baik dan lancar, ujarnya.
Regulasi PPDB turut disampaikan oleh Wakil Ketua PPDB, Sukinda mengatakan PPDB berpedoman pada PERMENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Ia menjelaskan pelaksanaan PPDB tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini PPDB diawali dengan proses PRA Pendaftaran yang dilaksanakan mulai tanggal 2 Mei hingga 24 Mei 2023, hal ini agar siswa dapat melakukan registrasi dan mendapatkan akun dan pasword secara mandiri sehingga pada saat pendaftaraan siswa tinggal login memilih sekolah, seluruh data siswa tersebut sudah tersimpan sehingga pada saat pendaftaran tidak mengalami kendala.
Pendaftaran PPDB dijelaskan oleh Sukinda memiliki 2 tahap, dimana Tahap 1 Jenjang SMA terdapat Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi, dan Jenjang SMK terdapat Jalur Afirmasi, dilaksanakan mulai tanggal 13 juni hingga 16 juni 2023, sedangkan Tahap 2 Jenjang SMA terdapat Jalur Zonasi dan Jalur Mutasi, Jenjang SMK terdapat Jalur Reguler dan Jalur Mutasi , dilaksanakan mulai tanggal 20 juni hingga 23 juni 2023.
Setiap tahap dilakukan pengumuman agar siswa yang tidak lolos di tahap 1 dapat mengikuti proses pendaftaran di tahap 2, lanjutnya.
Presentase Jalur PPDB terbagi menjadi 2 untuk Jalur PPDB SMA terdiri Jalur Afimasi 20 %, Jalur Prestasi 5 %, Jalur Zonasi 70 %, dan Jalur Mutasi 5%. Dan Jalur PPDB SMK terdiri dari Jalur Afirmasi 15 %, Jalur Reguler 80 % (menampung 10 % terdekat sekolah; 10% luar wilayah, dan 20% kompetensi satu-satunya di Pulau Bangka atau Pulau Belitung), dan Jalur Mutasi 5 %.
Jalur Zonasi PPDB SMA memperhitungkan domisili tempat tinggal jarak kelurahan atau desa calon peserta didik dengan satuan pendidikan mengacu pada zona. Untuk mengukur tolok ukur seleksi PPDB memperhitungkan rata-rata nilai raport (nilai pengetahuan) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS Semester 1 sampai dengan semester 5 dan piagam prestasi akademik dan non akademik, hal ini Sebagai tolok ukur perangkingan dalam memenuhi masing-masing zona (Zona 1 (60%), Zona 2 (25 %), dan Zona 3 (15%), tambah Sukinda, Wakil Ketua PPDB.
Disamping itu, Sukinda mengatakan bagi calon peserta didik baru yang mengalami kendala pada masa pendaftaran PPDB , dapat menghubungi panitia di Cabang Dinas Pendidikan maupun Panitia di Dinas Pendidikan.
Sementara Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan harapannya agar proses pelaksanaan PPDB Jenjang SMA, SMK, SLB dapat berjalan tertib, lancar, dan pihak Dinas Pendidikan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.