Dindik Babel Gelar Sosialisasi Implementasi Tes Kemampuan Akademik SMA/MA/SMK/ SMALB se-Babel

PANGKALPINANG,

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi jenjang SMA/MA/SMK, dan SMALB se-Bangka Belitung secara virtual, di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/202).

Hadir Narasumber dari Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, dan Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen, Pusat Asesmen Pendidikan.

Dalam sosialisasi TKA tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang SMA, SMK, dan SLB Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota, Kepala UPT Balai Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan, beserta peserta undangan ( Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,  Kepala Kantor Kemenag Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala SMA, MA,SMK, dan SLB se-Babel.

Darlan mengatakan sosialisasi TKA ini  merupakan langkah strategis Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui kompetensi akademik peserta didik dan pemetaan satuan pendidikan sebagai barometer satuan pendidikan pada level mana. Sehingga peserta didik lebih giat belajar dan meningkatkan pemahaman tingkat akademis.

Hal ini Dinas Pendidikan Provinsi telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten, dan Kota untuk berkomitmen bahwa pelaksanaan TKA dilakukan secara merata di satuan pendidikan jenjang SD/SMP/SMA/MA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Babel, meskipun masih dikatakan belum wajib, ujar Darlan.

Tes Kemampuan Akademik ini ditujukan bagi peserta didik kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/MA/SMK/SMALB, sebagai bekal peserta didik masuk ke jenjang berikutnya jalur prestasi, seleksi akademik lainnya dan memperbaiki proses kualitas pembelajaran dan penilaian di satuan pendidikan

Darlan mengapresiasi tinggi terhadap pihak BSKAP Kemendikdasmen RI yang mendukung penuh proses sosialisasi TKA serta memberikan informasi yang komprehensif terkait kebijakan serta mekanisme pendataan dan teknis pelaksanaan TKA.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berkoordinasi dengan PLN dalam persiapan listrik yang maksimal.

Darlan yakin pelaksanaan TKA nantinya tidak bermasalah pada jangkauan jaringan listrik atau internet karena wilayah Babel bukan termasuk daerah terisolir. Hasil dari TKA ini akan dirasakan kebermanfaatan yang sangat luar biasa bagi guru dan siswa.

Sementara, Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Yusro menyampaikan bahwa hasil pemantauan Portal Website Kemendikdasmen calon peserta TKA yang sudah masuk kurang lebih 4 jutaan, sudah mendaftar 2,7 juta, dan peserta yang sudah melengkapi formulir TKA sebanyak 2,3 jutaan. Hal ini masih dinantikan calon pendaftar lainnya sampai tanggal pendaftaran TKA ditutup yaitu tanggal 5 oktober 2025.

Yusro menjelaskan bahwa melakukan penilaian peserta didik dalam proses pembelajaran, guru dapat memberikan penilaian yang objektif dan tidak mengabaikan kejujuran atau integritas. Sehingga tidak mencederai mutu dan kualitas peserta didik yang nantinya akan melanjutkan ke jenjang berikutnya salah satunya murid SMA/MA/SMK ke keperguruan tinggi melalui jalur prestasi.

TKA ini penting untuk dapat mengevaluasi kemampuan dan capaian peserta didik yang objektif dalam memperbaiki proses pembelajaran di sekolah masing-masing, jelasnya.

Ia menambahkan regulasi penyelenggaraan TKA dapat diunduh melalui website Pusat Asesmen Pendidikan  di BSKAP Kemendikdasmen.

“Tes Kemampuan Akademik ini adalah tes yang melengkapi penilaian yang sudah ada dan tidak mengganti kriteria terhadap Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)”, jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pada SNBP, TKA akan digunakan sebagai validator nilai rapor dan syarat SNBP, hal ini sudah diumumkan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada tanggal 16 September 2025 dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kemdiktisaintek RI.

Dan TKA hanya digunakan sebagai validator nilai raport, diharapkan mendorong penilaian satuan pendidikan yang lebih objektif, dan hasil TKA dapat melengkapi dan memperkuat objektivitas proses seleksi.

Sedangkan, Handaru C. Bagus, selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen, Pusat Asesmen Pendidikan, mengatakan TKA hak murid tetapi penting dan sangat bermanfaat bagi guru, siswa, dan Daerah.

Lini masa pelaksanaan TKA yaitu pendaftaran mulai tanggal 24 Agustus – 5 Oktober 2025, Simulasi pelaksanaan TKA tanggal 6-12 Oktober 2025, Gladi Bersih tanggal 27 – 31 Oktober 2025, Pelaksanaan TKA yaitu diawali dengan sinkronisasi untuk moda semi online di tanggal 1-2 November 2025, gelombang 1 tanggal 3-4 November 2025, Gelombang 2 tanggal 5-6 November 2025, serta gelombang khusus tanggal 8-9 November 2025. Sementara itu satuan pendidikan karena kondisi tertentu atau murid peserta TKA yang berhalangan karena alasan tertentu yaitu sakit dapat ikut susulan di tanggal 17-23 November 2025, dan pengolahan hasil dari bulan Desember – Januari.

 Handaru menambahkan materi uji TKA jenjang SD/MI, SMP/MTS yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, komposisi soal sebagian soal pusat dan sebagian soal daerah Pemda Kab/Kota dengan koordinasi Pemda Provinsi sebagai penjaminan mutu soal, selain itu Moda pelaksanaan Berbasis Komputer, dan estimasi waktu pelaksanaan perkiraan Maret-April 2026.

Sedangakan materi uji TKA jenjang SMA/MA/SMK yakni Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 Mapel pilihan, untuk komposisi soal  dari pusat, Moda Berbasis Komputer, dan estimasi waktu pelaksanaan perkiraan November 2026.

“Mata pelajaran pilihan TKA untuk murid yang mengikuti SNBP harus disesuaikan dengan Mata pelajaran pendukung program studi yang terdata dalam raport murid, dan untuk mapel pendukung program studi pada jalur SNBP tercantum dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 102 Tahun 2025”, tutupnya.

 

Penulis: 
Meilia Puspianti
Sumber: 
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Arsip Berita

Berita Lainnya

31 Oct 2025 | Dinas Pendidikan...

24 Oct 2025 | Dinas Pendidikan...

24 Oct 2025 | Wartawan BERITACMM...

20 Oct 2025 | Dinas Pendidikan...

09 Oct 2025 | Dinas Pendidikan...

08 Oct 2025 | Dinas Pendidikan...

06 Oct 2025 | Dinas Pendidikan...