Submitted by meilia on
PANGKALPINANG,
Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Implementasi Coretax bagi pengelola keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Provisi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (26/09/2025). Dihadiri oleh 30 orang peserta pengelola keuangan yang tergabung dari Bendahara keuangan Dinas Pendidikan, bendahara pengelola kegiatan, dan bendahara masing-masing Cabang Dinas Pendidikan.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Danny Permana didampingi Plt. Kasubag Keuangan, Elliani mewakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepuluan Bangka Belitung dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka secara langsung Sosialisasi Implementasi Coretax.
Dalam sambutan Danny menyampaikan terima kasih kepada Kepala Bidang Perbendaharaan Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama jajarannya yang menyempatkan hadir untuk melakukan pendampingan dan memberikan materi terkait implementasi Coretax dalam upaya memperluas pemahaman masalah perpajakan yang wajib dimiliki setiap engelola keuangan.
Mimi, Kepala Bidang Perpendaharaan BAKUDA Povinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan adanya implementasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengelola keuangan bisa mengelola kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, efektif dan efisien.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Sistem layanan perpajakan tahun demi tahun mengalami inovasi sehingga setiap organisasi perangkat daerah penginputan pajaknya harus dilaporkan tepat waktu” jelas Mimi.
