Submitted by meilia on
PANGKALPINANG,
Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru SMA se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ervawi, didampingi Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Prov.Kep.Babel, dan Narasumber dari Perwakilan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, di Ballroom Hotel Puncak, Pangkalpinang, Rabu (22/11/2023).
Dalam arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ervawi mengatakan bahwa seluruh Jabatan Fungsional Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru SMA mengikuti Permen Pan RB Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi.
" Aturan ini harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh Jabatan Fungsional", jelasnya kepada Kepala Sekolah, Pengawas, dan Guru SMA.
Selain itu, ia menambahkan Kepala Sekolah, Pengawas, dan Guru memiliki tanggungjawab yang sama, dan saling membangun kerjasama yang baik dalam mewujudkan kemajuan mutu dan kualitas pendidikan di Bangka Belitung.
Sementara Kabid GTK, Alfisyah selaku Ketua Panitia mengatakan tujuan diadakan Rakor ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah, Pengawas, dan Guru SMA dalam pelaksanaan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional.
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 22 November hingga 24 November 2023, diikuti sebanyak 138 peserta, terdiri dari Kota Pangkalpinang 20 peserta, Kabupaten Bangka 25 peserta, Kabupaten Bangka Barat 25 peserta, Kabupaten Bangka Selatan 25 peserta, Kabupaten Bangka Tengah 20 peserta, Kabupaten Belitung 10 peserta, Kabupaten Belitung Timur 10 peserta, BTIKP 2 pesera, dan Dinas Pendidikan 1 peserta.