Kadis Dindik : ASN Dindik Wajib mengisi Sensus Penduduk Online

Pangkalpinang,

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Soleh didampingi Badan Pusat Statistik Babel memberikan pengarahan kepada seluruh ASN Dinas Pendidikan Provinsi Babel untuk mengisi data Sensus Penduduk Online, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik mulai tanggal 15 Februari hingga 31 Maret 2020, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/3).

Sensus Penduduk wajib diisi oleh setiap warga negara Indonesia, dimana pengisiannya dapat dilakukan secara online.

Menurut Kadis Pendidikan, sosialisasi SP online ini penting disosialisasikan kepada seluruh ASN Dindik agar pegawai dindik tidak salah dalam pengisian data sensusnya.

Karena setiap data sensus penduduk yang ada sangat berguna bagi  pemerintah dalam upaya pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan mendatang, lanjutnya.

Kadis Pendidikan berharap agar informasi sensus penduduk online ini, dapat disosialisasikan kepada penduduk lingkungan sekitar.

Sementara itu, Harjo dari perwakilan Badan Pusat Statistik pun menambahkan bahwa sensus penduduk online Tahun 2020 ini, penting dalam membantu pemerintah daerah dalam merevitalisasi penyusunan program-program kependudukan ke depan.

Sensus penduduk secara online memiliki tingkat keamanan data yang tinggi sehingga dipastikan kerahasiaan data pribadi setiap individu dapat terjaga dengan baik.

Jadi seluruh ASN diharapkan dapat mengisi data pribadinya dengan baik, jujur, dan benar, ungkap harjo.

 

 

Penulis: 
Meilia Puspianti
Fotografer: 
Meilia Puspianti
Sumber: 
Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung