Kadis Pendidikan : Penatausahaan Pengelolaan Dana Hibah harus Berakuntabilitas

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Soleh (ketiga kanan) saat memberikan arahan dalam Acara Sosialisasi Hibah di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/2)

 

Pangkalpinang,

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bagian Perencanaan menyelenggarakan Acara Sosialisasi Hibah mengenai pentingya akuntabilitas penatausahaan bagi pengelola dana hibah, di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/2).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Soleh mengatakan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pengelola Lembaga Pendidikan.

“Pengelolaan dana hibah diupayakan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat merugikan nama lembaga, terutama pengelolaan dana hibah yang fiktif’, tegasnya.

Akuntabilitas penatausahaan dana hibah ini harus dikedepankan dan dilakukan secara tertib berdasarkan aturan hukum. Terlebih pada saat pelaporan harus dilakukan tepat waktu.

Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dana hibah yang diberikan sangat besar oleh Pemerintah Provinsi.

Sementara, Inspektur Pembantu Wilayah Pembangunan Sosial Ekonomi dan Budaya Imam Kusnadi, mengatakan bahwa penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah, telah tertuang dalam  Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia mengatakan Peraturan Gubernur ini menjadi acuan bagi pengelola hibah, agar dapat terhindar dari kesalahan dalam pengelolaan dana hibah nantinya.

Karena segala pertanggungjawaban yang telah dibuat, akan diaudit oleh lembaga pengawas/auditor internal pemerintah (Inspketorat) dan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Kegiatan ini menghadiri Narasumber dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel (Bakuda), Inspektorat Kepulauan Babel (Inspektorat), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Babel (Perkim).

 

Penulis: 
Meilia Puspianti
Fotografer: 
Meilia Puspianti
Sumber: 
Dinas Pendidikan Provinsi