| Tugas Pokok dan Fungsi |
tugas : menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan rumusan kebijakan teknis dan penilaian penilaian SMK.
fungsi :
-
pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan Seksi SMK;
-
penyusunan bahan penetapan kurikulum
-
perencanaan pembinaan minat, bakat, dan pengembangan karakter peserta didik SMK;
-
perencanaan pemantauan dan evaluasi, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pemban karakter SMK;
-
pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan
-
pelaporan di bldang pembinaan minat, bakat, prestasi, dun pembangunan karakter peserta didik SMK;
-
pelaksanaun perencanaan pembinaan dan pengawasan kcgiatan kesiswaan pada jenjang pendidikan SMK;
-
pelaksanaan penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK;
-
pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan
-
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK;
-
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada jenjang pendidikan SMK;
-
pelaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|