Submitted by yusni on
Mengacu kepada Neraca Pendidikan Daerah (NPD) Tahun 2015 yang dirilis oleh Kemendikbud (http://npd.data.kemdikbud.go.id) memang anggaran pendidikan pada APBD Provisi Kepulauan Bangka Belitung hanya sebesar 1,94 % dari 2,13 T Total APBDnya. Namun anggaran ini hanya dihitung dari belanja langsung dan tidak langsung yang ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saja, yaitu sebesar 41,3 M.
Perlu diketahui bahwa penganggaran bidang pendidikan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya melalui belanja langsung saja. Selain belanja langsung, Anggaran Bidang Pendidikan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung juga dialokasikan melalui mekanisme Belanja Tidak Langsung, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Hibah. Komposisi belanja bidang pendidikan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung T.A. 2015 yaitu sebagai berikut :
Belanja Tidak Langsung (Gaji) |
6.378.694.042 |
1,55% |
Belanja Langsung |
34.901.626.000 |
8,50% |
Belanja Bantuan Keuangan |
188.605.650.000 |
45,95% |
Belanja Hibah |
180.613.950.000 |
44,00% |
TOTAL |
410.499.920.042 |
|
Belanja ini belum termasuk Bansos yang diberikan kepada masyarakat di bidang pendidikan. Dari total belanja bidang pendidikan diatas diketahui bahwa sesungguhnya Anggaran Bidang Pendidikan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2015 telah mencapai 20 % dari total APBD.
Kecilnya porsi belanja langsung bidang pendidikan pada APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2015 disebabkan karena kewenangan penyelenggaran pendidikan sebagaian besar ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Fungsi Pemerintah Provinsi dalam hal ini hanya selaku Koordinator dan Fasilitator pembangunan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan sebagaian besar anggaran bidang pendidikan pada APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dialokasikan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk Bantuan Keuangan termasuk didalamnya yaitu untuk pemberian tambahan penghasilan kepada Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Tidak Tetap (Honorer) sebesar Rp. 500.000,- per orang per bulan sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Gubernur pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin (2/5/2016) di halaman kantor Gubernur Babel.
Demikian Klarifikasi kami. Atas perhatian diucapkan terima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Drs. MUHAMMAD SOLEH, MM