Kepala Sekolah di Babel Terancam Diganti

Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung akan memberikan sanksi administrasi bahkan pergantian kepala sekolah bagi sekolah yang masih melakukan perpeloncoan bagi siswa baru.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Soleh saat ditemui bangkapos.com di Kantor DPRD Babel, Senin (18/7/2016).

Soleh menjelaskan sanksi ini berdasarkan Peraturan Mendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

"Ada sanksi jika masih ditemukan perpeloncoan, jadi di Permen (Peraturan Menteri-Red) itu bagi sekolah yang melanggar itu ada sanksinya mulai dari teguran secara lisan dan bahkan juga kalau pelanggaran berat itu kepala sekolahnya bisa diganti. Jadi kita harap kepala sekolah bisa mengikuti peraturan permen no 18 itu menjalankan sesuai aturan," tegas Soleh.

Soleh menjelaskan pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung untuk mengawasi kegiatan PLS yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

Sumber: 
Bangka Pos
Penulis: 
Krisyanidayati