| Tugas Pokok dan Fungsi |
tugas : melaksanakan Tugas Teknis Operasional Dinas Pendidikan Provinsi yang meliputi pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pelatihan, evaluasi kegiatan teknologi pendidikan dan pendayagunaan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan serta sebagai pusat data dan publikasi pendidikan.
fungsi :
-
penyusunan rencana, program kerja dan anggaran UPTD Balai Komunikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
-
penyusunan kebijakan teknis dibidang teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan
-
pengembangan dan pengelolaan jejaring dan e- Layanan Pendidikan;
-
pengembangan dan produksi teknologi pembelajaran berbasis multimedia serta produksi media pembelajaran;
-
pelaksanaan fasilitasi pengambangan, pemanfaatan, pendayagunaan, pelatihan dan penelitian teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
-
pelaksanaan kegiatan pendataan pendidikan di provinsi;
-
pelaksanaan kegiatan publikasi pendidikan;
-
pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
-
pelaksanaan fasilitasi kegiatan literasi berbasis TIK;
-
pelaksanaan fasilitasi kegiatan Assesment Kompetensi Minimal (AKM);
-
pelaksanaan fasilitasi kegiatan layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara dalam jaringan;
-
pelaksanaan fasilitasi kegiatan layanan beasiswa secara dalam jaringan
-
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan; dan
-
pelaksanaan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan.
|